Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berpamitan dari lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK tersebut per 30 September 2021.

Pantauan ANTARA, Kamis, sebanyak 57 pegawai KPK itu melakukan "long march" dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta menuju Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta yang berjarak sekitar 500 meter.

Tampak dalam rombongan tersebut, penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dan lain-lain.

Saat tiba di Gedung ACLC, mereka saling berpamitan dan mengucapkan salam perpisahan.

M Praswad Nugraha selaku perwakilan pegawai mengatakan pegawai yang diberhentikan akan mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+Institute).

"IM57+Institute yang kemudian ke depannya kami akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Praswad di Gedung ACLC.

IM57+Institute diharapkan menjadi sarana bagi para pegawai yang diberhentikan tersebut untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Sementara itu, Rina Emilda yang merupakan istri Novel turut berkomentar.

Ia mengaku bangga bisa mendampingi suaminya sejak masih bertugas di Polri hingga di KPK.

"Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya, saya mendampingi suami saya sejak menjadi polisi hingga ke KPK hari ini 30 September ini, saya menjemput dengan bangga," kata Rina.

Meskipun suaminya tidak lagi bekerja di KPK, ia mengatakan selaku mendukung Novel dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.

"Saya akan terus mendukung perjuangan di luar Gedung KPK," ucap Rina.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024