Bandarlampung (ANTARA) -
Baca juga: Tim pemenangan Eva-Deddy sebut putusan Bawaslu tak cukup bukti materil
Baca juga: Pasangan Eva-Deddy dapat bantuan hukum dan advokasi dari DPP PDI P
Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima secara resmi putusan salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan.
"Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Rabu.
Namun, lanjut dia, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.
Baca juga: NasDem ikut kawal proses gugatan Eva-Deddy di MA
Baca juga: NasDem ikut kawal proses gugatan Eva-Deddy di MA
"kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka KPU juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," katanya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Bandarpampung Divisi Hukum Robiul mengatakan bahwa saat pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1).
"Ketua KPU Bandarlampung dan saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami sedang di Jakarta sekarang dan lagi berkonsultasi dengan helpdesk Divisi Hukum KPU RI guna persiapan sidang MK hari Kamis," kaya dia.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan Nomor Urut 022 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan besok (Kamis) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Tim Eva-Deddy jelaskan gugatan belum terigstrasi di MA
Baca juga: Tim Eva-Deddy jelaskan gugatan belum terigstrasi di MA
Persidangan tersebut akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki foekh.
Ia mengatakan bahwa Sidang MK besok, akan dilakukan secara luring dan daring.
"Untuk yang hadir luring di MK hanya dua orang yakni Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama Wakil Divisi hukum Hamami didampingi Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti akan diserahkan tanggal 1-9 Februari 2021
"Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Feb) setelah sidang pendahuluan ini, " kata dia.
Baca juga: Tim pemenangan Eva-Deddy sebut putusan Bawaslu tak cukup bukti materil
Baca juga: Pasangan Eva-Deddy dapat bantuan hukum dan advokasi dari DPP PDI P
Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada