Ketua AEKI Lampung akan lapor polda terkait pencemaran nama baik
Senin, 16 November 2020 9:00 WIB
Ketua AEKI Lampung Juprius melalui penasihat hukumnya Jepriyanto Manulu (kanan), akan membuat laporan ke Polda Lampung terkait pencemaran nama baik. (Antaralampung.com/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius melalui penasihat hukumnya Jepriyanto Manulu akan membuat laporan ke Polda Lampung atas perkara pencemaran nama baik.
"Secepatnya kami akan melapor ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik," katanya, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan keterangan sepihak dari Hasrul yang dimuat di sejumlah pemberitaan media massa.
"Keterangan Hasrul bahwa klien kami pernah menjanjikan proyek dan menerima uang sebesar Rp1,8 miliar sebagai maharnya," kata dia.
Menurut Jepri, apa yang telah diungkapkan Hasrul dalam pemberitaan merupakan upaya dari pembunuhan karakter kliennya.
Apalagi, ujar Jepri, kliennya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan.
"Ini sama saja merusak karakter Pak Juprius dengan adanya pencalonan ini," kata dia lagi.
Ditanyai adanya laporan kliennya ke Polresta Bandarlampung dengan nomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Jepri mengaku sampai saat ini belum mengetahui laporan tersebut.
Pihaknya sampai ini belum mengonfirmasi ke Polresta Bandarlampung terkait laporan tersebut. "Belum kami konfirmasi, tapi sampai saat ini klien kami juga belum ada panggilan," katanya lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait adanya laporan dengan nomor tersebut.
"Kita cek dulu ya," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Lampung impor kopi dari Vietnam, benarkah?
"Secepatnya kami akan melapor ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik," katanya, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan keterangan sepihak dari Hasrul yang dimuat di sejumlah pemberitaan media massa.
"Keterangan Hasrul bahwa klien kami pernah menjanjikan proyek dan menerima uang sebesar Rp1,8 miliar sebagai maharnya," kata dia.
Menurut Jepri, apa yang telah diungkapkan Hasrul dalam pemberitaan merupakan upaya dari pembunuhan karakter kliennya.
Apalagi, ujar Jepri, kliennya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan.
"Ini sama saja merusak karakter Pak Juprius dengan adanya pencalonan ini," kata dia lagi.
Ditanyai adanya laporan kliennya ke Polresta Bandarlampung dengan nomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Jepri mengaku sampai saat ini belum mengetahui laporan tersebut.
Pihaknya sampai ini belum mengonfirmasi ke Polresta Bandarlampung terkait laporan tersebut. "Belum kami konfirmasi, tapi sampai saat ini klien kami juga belum ada panggilan," katanya lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait adanya laporan dengan nomor tersebut.
"Kita cek dulu ya," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Lampung impor kopi dari Vietnam, benarkah?
Pewarta : Damiri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Lampung Selatan ingatkan petugas utamakan pelayanan ibadah di Tanah Suci
05 May 2026 17:58 WIB
Lampung Timur gelar FGD penanggulangan kemiskinan, Bupati tekankan aksi nyata dan inovasi
15 April 2026 10:53 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot sampaikan kondisi geografis Bandarlampung jadi tantangan atasi banjir
29 April 2026 14:03 WIB