Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial RM (30) dan dua orang istrinya warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

"Dua orang istrinya berinisial SR (27) dan TA (17) kami tangkap juga karena memakai barang haram tersebut pada Jumat," kata Kapolsek Kota Agung, Tanggamus, AKP Muji Harjono, saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa tersangka RM selama ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus setelah rekannya terlebih dahulu ditangkap pada 2019 lalu.

Istrinya berinisial SR yang merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, Sumsel telah memakai sabu sejak hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang kini telah berusia 3 bulan.

"Namun untuk istrinya berinisial TA yang masih berumur 17 tahun mengaku telah dipaksa menggunakan sabu oleh suaminya. Padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan," kata dia.

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat tempat tinggal tersangka RM. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka RM bersama istrinya TA ditangkap usai menggunakan sabu di sebuah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kota Agung.

"Kita kembangkan ternyata RM ini juga telah mengonsumsi sabu bersama istri keduanya, SR di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Dari mereka kami mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap, satu buah kaca pirek, dua buah pipet, dan satu buah korek api gas," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024