Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung  memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu tanggal 26 Juni 2019," kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman di Bandarlampung, Kamis.

Usman melanjutkan, terpidana Alay dipindahkan secara mendadak.

Pihaknya mendapatkan perintah pada Rabu malam agar segera memindahkan terpidana Alay ke Lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Gunung Sindur yang juga dihuni oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP.

"Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB kami berangkat sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.

Pemindahan terpidana Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat.

Usman mengaku dirinya sendiri bersama tiga petugas Lapas Kelas I yang mengantarkan langsung Alay sampai ke dalam Lapas Kelas III Gunung Sindur.

"Kita juga melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah koordinasikan kepada penasehat hukumnya dan juga pihak keluarganya," katanya.

Ditanyai alasan pemindahan Alay, Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut.

Menurutnya, hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan.

Dia juga mengaku Alay sendiri tidak mempunyai masalah selama berada di dalam Lapas Kelas I Rajabasa. Selama pemantauan pribadi nya, Alay selama ini kooperatif hormat, dan juga sopan terhadap petugas.>

"Alasan pemindahan kami tidak tahu dan Alay selama kurang lebih enam bulan di sini tidak ada masalah. Sangking koperatifnya malah dia ingin cepat selesai urusannya," kata dia lagi.

Pemindahan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.


Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024