Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu pasien kanker kolorektal, Aisyah mengaku kesulitan mendapatkan obat yang batal dicabut oleh Kementerian Kesehatan.
"Begitu sampai ke farmasi Rumah Sakit Dharmais, saya diinformasikan bahwa obat kanker kolorektal yang biasa saya konsumsi tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Infonya dari farmasi bahwa ada pencabutan dari Menteri Kesehatan," kata Aisyah sebagaimana disiarkan Antaranews, Selasa.
Aisyah menjelaskan bahwa info tersebut didapatkannya setelah RDPU di DPR 11 Maret 2019.
Dia menjelaskan bahwa dokter yang menanganinya heran karena seharusnya obat itu tetap ditanggung karena pencabutannya ditangguhkan.
"Pihak farmasi mengatakan tidak bisa menerima resep obat tersebut karena tidak ada surat dari Kementerian Kesehatan mengenai penundaan pencabutan tersebut.
Pihak farmasi dan BPJS Kesehatan di RS Dharmais menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pencabutan obat, namun tidak menerima surat pembatalan pencabutan tanggungan," kata Aisyah.
Sementara Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli menyatakan kecewa terhadap Kementerian Kesehatan.
Menurut Yanthi, kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Yanthi menjelaskan bahwa tidak adanya surat tersebut sama saja melakukan pembiaran atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi pasien untuk mendapatkan obatnya.
Menurut Yanthi yang juga merupakan penyintas kanker ini, seharusnya Kementerian Kesehatan mengutamakan hak pasien yang sudah dijanjikannya dalam RDPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Begitu sampai ke farmasi Rumah Sakit Dharmais, saya diinformasikan bahwa obat kanker kolorektal yang biasa saya konsumsi tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Infonya dari farmasi bahwa ada pencabutan dari Menteri Kesehatan," kata Aisyah sebagaimana disiarkan Antaranews, Selasa.
Aisyah menjelaskan bahwa info tersebut didapatkannya setelah RDPU di DPR 11 Maret 2019.
Dia menjelaskan bahwa dokter yang menanganinya heran karena seharusnya obat itu tetap ditanggung karena pencabutannya ditangguhkan.
"Pihak farmasi mengatakan tidak bisa menerima resep obat tersebut karena tidak ada surat dari Kementerian Kesehatan mengenai penundaan pencabutan tersebut.
Pihak farmasi dan BPJS Kesehatan di RS Dharmais menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pencabutan obat, namun tidak menerima surat pembatalan pencabutan tanggungan," kata Aisyah.
Sementara Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli menyatakan kecewa terhadap Kementerian Kesehatan.
Menurut Yanthi, kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Yanthi menjelaskan bahwa tidak adanya surat tersebut sama saja melakukan pembiaran atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi pasien untuk mendapatkan obatnya.
Menurut Yanthi yang juga merupakan penyintas kanker ini, seharusnya Kementerian Kesehatan mengutamakan hak pasien yang sudah dijanjikannya dalam RDPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat.