Menteri PPPA: KDRT masalah serius
Senin, 5 November 2018 7:53 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise (Foto/HO/ist)
Jakarta (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius dan mendesak untuk dicari solusinya.
"KDRT mendesak dicari solusinya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Penyebab KDRT adalah faktor-faktor yang bersifat kolektif atau multifaktor," katanya di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Minggu (4/11).
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016, satu dari setiap tiga perempuan usia 15 tahun hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Selain itu, satu dari setiap empat perempuan yang pernah atau sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi dan satu dari lima perempuan yang pernah atau sedang menikah mengalami kekerasan psikis.
Ada empat jenis KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
"Angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan kita. KDRT hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri," katanya.
Menteri Yohana mengatakan upaya mencari solusi KDRT perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama.
Menteri PPPA mencanangkan Gerakan Bersama Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Geber Stop KDRT) di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Minggu.
"KDRT mendesak dicari solusinya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Penyebab KDRT adalah faktor-faktor yang bersifat kolektif atau multifaktor," katanya di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Minggu (4/11).
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016, satu dari setiap tiga perempuan usia 15 tahun hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Selain itu, satu dari setiap empat perempuan yang pernah atau sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi dan satu dari lima perempuan yang pernah atau sedang menikah mengalami kekerasan psikis.
Ada empat jenis KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
"Angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan kita. KDRT hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri," katanya.
Menteri Yohana mengatakan upaya mencari solusi KDRT perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama.
Menteri PPPA mencanangkan Gerakan Bersama Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Geber Stop KDRT) di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA kecam kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di masjid Lampung
06 November 2025 13:06 WIB
KPPPA-Lampung tangani perundungan siswa berujung kematian di Pesisir Barat
12 October 2025 20:42 WIB
Di Lampung, Menteri PPPA tekankan pentingnya penguatan layanan korban kekerasan
30 September 2025 13:23 WIB
PKM-RSH Unila: Mengungkap realita, tantangan, dan upaya tangani kekerasan seksual terhadap anak
12 September 2025 17:22 WIB
Kementerian PPPA minta hentikan penyebaran video penggerebekan remaja Lampung
20 February 2025 16:41 WIB
Dinas PPPA Lamsel dampingi psikologis korban pencabulan terhadap guru ngaji
14 February 2025 21:19 WIB
Dinas PPPA Bandarlampung tangani 26 kasus kekerasan anak hingga Juni 2024
08 July 2024 19:15 WIB, 2024