Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Lapas
Senin, 31 Juli 2017 22:32 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai (ist)
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dengan tersangka berjumlah dua orang yang berstatus narapidana.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lapas Rajabasa, dengan menangkap dua tersangka yang berstatus masih narapidana," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, di Bandarlampung, Senin.
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (30/7) pukul 13.00 WIB, Diresnarkoba Polda Lampung mengungkap transaksi narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram.
Namun pada saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, sehingga pada hari ini pukul 13.00 WIB petugas Diresnarkoba Polda Lampung melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika di Lapas Rajabasa Bandarlampung.
"Saat itu saksi menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta kepada Muhaimin (39), lalu diserahkan lagi uang tersebut sebesar Rp4,3 juta kepada Ahmad Azizi (34)," kata dia.
Selanjutnya, Azizi menyerahkan empat paket sabu-sabu di dalam kotak rokok kepada Muhaimin dan diserahkan kepada saksi.
"Pada saat menyerahkan barang tersebut, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap Muhaimin, tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan," kata dia pula.
Kemudian, petugas menangkap Azizi di Blok A3 Lapas Rajabasa dengan barang bukti diselipkan di bawah bantal dan ditemukan dua buah telepon genggam.
Diketahui bahwa tersangka Muhaimin alias Mimin merupakan narapidana dengan kasus pemerkosaan masa hukuman tujuh tahun dan telah menjalani hukuman tiga tahun.
Lalu, tersangka Ahmad Azizi narapidana dengan kasus narkotika dengan vonis 12 tahun, telah menjalani dua tahun.
"Dari keterangan tersangka, narkoba itu diselundupkan melalui paket makanan yang dilakukan oleh pengunjung," kata dia pula.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba empat paket dengan harga satu paket Rp800 ribu, dan dua telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka Azizi mengatakan cara memasukkan narkoba melalui makanan dari keluarga yang membesuk.
"Telepon genggam selalu sama saya, dan memesan narkoba lewat telepon genggam," kata dia pula.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lapas Rajabasa, dengan menangkap dua tersangka yang berstatus masih narapidana," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, di Bandarlampung, Senin.
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (30/7) pukul 13.00 WIB, Diresnarkoba Polda Lampung mengungkap transaksi narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram.
Namun pada saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, sehingga pada hari ini pukul 13.00 WIB petugas Diresnarkoba Polda Lampung melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika di Lapas Rajabasa Bandarlampung.
"Saat itu saksi menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta kepada Muhaimin (39), lalu diserahkan lagi uang tersebut sebesar Rp4,3 juta kepada Ahmad Azizi (34)," kata dia.
Selanjutnya, Azizi menyerahkan empat paket sabu-sabu di dalam kotak rokok kepada Muhaimin dan diserahkan kepada saksi.
"Pada saat menyerahkan barang tersebut, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap Muhaimin, tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan," kata dia pula.
Kemudian, petugas menangkap Azizi di Blok A3 Lapas Rajabasa dengan barang bukti diselipkan di bawah bantal dan ditemukan dua buah telepon genggam.
Diketahui bahwa tersangka Muhaimin alias Mimin merupakan narapidana dengan kasus pemerkosaan masa hukuman tujuh tahun dan telah menjalani hukuman tiga tahun.
Lalu, tersangka Ahmad Azizi narapidana dengan kasus narkotika dengan vonis 12 tahun, telah menjalani dua tahun.
"Dari keterangan tersangka, narkoba itu diselundupkan melalui paket makanan yang dilakukan oleh pengunjung," kata dia pula.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba empat paket dengan harga satu paket Rp800 ribu, dan dua telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka Azizi mengatakan cara memasukkan narkoba melalui makanan dari keluarga yang membesuk.
"Telepon genggam selalu sama saya, dan memesan narkoba lewat telepon genggam," kata dia pula.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gagalkan penyelundupan narkoba, dua Srikandi Lapas Metro terima penghargaan
22 January 2026 19:40 WIB
Gagalkan penyelundupan narkoba, petugas Lapas Metro terima penghargaan khusus
21 January 2026 17:46 WIB
Jaksa tuntut terdakwa kepemilikan narkoba Yessy Yuliana dua tahun dan enam bulan penjara
06 January 2026 18:43 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 kg sabu dan seret WNA Malaysia
02 December 2025 20:48 WIB