BPK Lampung temukan kerugian negara Rp313 miliar
Sabtu, 26 November 2016 8:49 WIB
BPK RI Provinsi Lampung (Foto Antara Lampung/Agus Wirasukarta)
Bandarlampung (Antara Lampung) - Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara di wilayah kerjanya, baik pada pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, per 16 Oktober 2016 sebesar Rp313 miliar.
"Jumlah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara yang ditemukan di seluruh daerah se-Lampung," kata Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto di Bandarlampung, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan pada Triwulan III 2016, disebutkan bahwa jumlah kerugian negara telah diangsur senilai Rp75 miliar atau 23,97 persen dan telah dilunasi senilai Rp129 miliar (41,26 persen) serta penghapusan sebesar Rp343 juta (2,24 persen). Dengan demikian, sisa kerugian negara sebesar Rp108,5 miliar (34,66 persen).
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyusunan laporan belanja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, di antaranya Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 29 Agustus 2016 di 16 daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota se-Lampung.
Sunarto menyebutkan ada 9.048 rekomendasi dengan nilai Rp592 miliar atau 82,96 persen.
BPK Lampung, lanjut dia, menyatakan sesuai dengan rekomendasi senilai Rp297,5 miliar (60,59 persen); belum sesuai dengan rekomendasi senilai Rp282,6 miliar (36,64 persen), dan belum ditindaklanjuti senilai Rp10 miliar (2,61 persen) (Ant).
"Jumlah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara yang ditemukan di seluruh daerah se-Lampung," kata Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto di Bandarlampung, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan pada Triwulan III 2016, disebutkan bahwa jumlah kerugian negara telah diangsur senilai Rp75 miliar atau 23,97 persen dan telah dilunasi senilai Rp129 miliar (41,26 persen) serta penghapusan sebesar Rp343 juta (2,24 persen). Dengan demikian, sisa kerugian negara sebesar Rp108,5 miliar (34,66 persen).
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyusunan laporan belanja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, di antaranya Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 29 Agustus 2016 di 16 daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota se-Lampung.
Sunarto menyebutkan ada 9.048 rekomendasi dengan nilai Rp592 miliar atau 82,96 persen.
BPK Lampung, lanjut dia, menyatakan sesuai dengan rekomendasi senilai Rp297,5 miliar (60,59 persen); belum sesuai dengan rekomendasi senilai Rp282,6 miliar (36,64 persen), dan belum ditindaklanjuti senilai Rp10 miliar (2,61 persen) (Ant).
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Lampung Selatan percepat reformasi kerja ASN tingkatkan pelayanan publik
13 May 2026 19:18 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Mulai Februari, penerbangan internasiol melalui Bandara Radin Inten Lampung
14 January 2019 10:31 WIB, 2019
KAI sediakan tiket angkutan terusan rute kertapati-tanjungkarang-gambir
14 December 2018 13:39 WIB, 2018