Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan terhadap sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang telah melaporkan dugaan gratifikasi oleh pejabat setempat.

"Kami beri perlindungan fisik, karena pelapor telah mendapatkan ancaman baik fisik maupun secara struktural seperti ancaman pergantian antar waktu (PAW), teror hingga ancaman karir keluarga," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Hotel Amalia Bandarlampung, Rabu (5/10).

Menurut dia, perlindungan yang diberikan karena mengingat tingkat ancaman yang diterima 10 anggota DPRD tersebut cukup tinggi.

"Tidak hanya keselamatan kesepuluh anggota DPRD Tanggamus, tapi keluarga yang berdinas di kabupaten setempat ikut mendapatkan ancaman," kata Haris.

Semula, ia menyebutkan, sebanyak 14 anggota DPRD Tanggamus melaporkan adanya dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan pejabat pemda setempat ke KPK. Namun, karena mengalami intimidasi beberapa di antaranya mundur.

"Kami sudah menurunkan tim ke Lampung untuk melakukan investigasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah provinisi dan kabupaten serta Polda Lampung agar bisa menunjang layanan perlindungan dari LPSK yang berbentuk layanan fisik," kata dia. Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dilengkapi MoU atau nota kesepahaman dengan Polri dalam bidang pengamanan upaya perlindungan saksi dan korban.

"Jadi, dengan kegiatan ini diharapkan tidak akan ada lagi ancaman terhadap pelapor tindak korupsi atau tindak pidana lainnya," ujar Haris.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan sepuluh anggota DPRD tersebut mendapatkan berbagai macam bentuk intimidasi.

"Bentuk intimidasi yang dialami para anggota DPRD ini sampai pada ancaman PAW dan teror," kata dia.

Meski tidak menyebutkan identitas ke-10 anggota DPRD tersebut, Lili menjelaskan mereka dari kalangan partai besar. "Dari 10 orang itu, tiga wanita, ada yang sudah tiga periode, dua periode, dan baru menjabat, yang pasti dari partai besar," kata dia.

Selain ancaman PAW, mereka mendapat teror sampai pada pemindahan keluarganya yang bekerja sebagai PNS. "Bahkan ada menantu dari anggota dewan yang melapor ini tidak harmonis dengan keluarga, karena anak dari pelapor ini statusnya PNS dipindahkan ke daerah terpencil, karena jauhnya perjalanan anaknya sampai meninggal," kata dia.

Bahkan, kata Lili, ancaman PAW itu sudah pada proses tandatangan saja. "Memang tidak semuanya, hanya yang vokal-vokal saja, tapi proses PAW-nya tinggal `finishing` saja," ujarnya.

Ia mengatakan, mulai Selasa (4/10), 10 anggota DPRD Tanggamus selaku pelapor kepada KPK terkait dugaan gratifikasi oleh pejabat Pemda Tanggamus telah mendapat pendampingan fisik.

"Masing-masing dua personel kepolisian untuk setiap orang anggota dewan. Perlindungan ini bentuknya pengawalan melekat, mendampingi baik saat bersaksi atau memberi laporan kepada penegak hukum," kata dia. (Ant)