Jakarta (ANTARA Lampung) - Putusan pencopotan terhadap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, menunggu pemeberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dulu untuk mengambil keputusan terkait hal (pemberhentian) itu," kata Tjahjo  dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu malam, saat dikonfirmasi mengenai status Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian setelah ditangkap tangan KPK.

Mendagri menyayangkan terkait masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya. "Kasihan pemilihnya dalam pilkada yang lalu."

Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan, agar kemudian tidak mengarah pada tindakan korupsi.

KPK melakukan penangkapan melalui operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada Sabtu (4/9) siang.

Bupati Banyuasin bersama beberapa orang ditangkap di rumahnya dan kini telah dibawa oleh tim KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (Ant)