Bagir: Karya jurnalistik akan baik jika wartawan sejahtera
Sabtu, 6 Februari 2016 23:07 WIB
Ketua Dewan Pers Bagir Manan (Foto/Antaranews.com/dok)
Mataram (ANTARA Lampung) - Jika para wartawan di Tanah Air dapat disejahterakan, mereka akan menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik lag, kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
"Saya sendiri punya keyakinan kalau para wartawan dapat disejahterakan, mereka akan menghasilkan produk yang lebih baik," katanya kepada wartawan pada acara pembukaan pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2016, di Lombok City Center, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
Ia menegaskan, pihaknya sudah lama memperjuangkan agar setiap perusahaan pers mematuhi ketentuan nilai minimum pengupahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Kami sudah lama meperjuangkan agar ketentuan UU mengenai minimun gaji para wartawan dipenuhi," ujarnya.
Namun, kata Bagir Manan, Dewan Pers sebagai satu lembaga yang hanya memberikan anjuran-ajuran tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pelaksanaan aturan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan pers.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di lingkup profesi jurnalis tergantung skala perusahaan media, seperti media besar di Jakarta, sudah menjalankan aturan sesuai UU. Bahkan, wartawan media besar di Jakarta, sudah tidak ada keluhan apa-apa soal kesejahteraan.
"Tapi kalau pers di daerah masih masalah. Pers di daerah itu dia mempunyai keterbatasan, terutama soal sumber pendapatan dan itu sangat berpengaruh terhadap upaya memberikan kesejahteraan," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga menyinggung soal kesejahteraan para jurnalis yang masih harus mendapat perhatian.
"Ayo dukung supaya industri pers kita menjadi lebih baik. Wartawan bukan hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tapi juga nasibnya," katanya.
Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Ant)
"Saya sendiri punya keyakinan kalau para wartawan dapat disejahterakan, mereka akan menghasilkan produk yang lebih baik," katanya kepada wartawan pada acara pembukaan pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2016, di Lombok City Center, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
Ia menegaskan, pihaknya sudah lama memperjuangkan agar setiap perusahaan pers mematuhi ketentuan nilai minimum pengupahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Kami sudah lama meperjuangkan agar ketentuan UU mengenai minimun gaji para wartawan dipenuhi," ujarnya.
Namun, kata Bagir Manan, Dewan Pers sebagai satu lembaga yang hanya memberikan anjuran-ajuran tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pelaksanaan aturan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan pers.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di lingkup profesi jurnalis tergantung skala perusahaan media, seperti media besar di Jakarta, sudah menjalankan aturan sesuai UU. Bahkan, wartawan media besar di Jakarta, sudah tidak ada keluhan apa-apa soal kesejahteraan.
"Tapi kalau pers di daerah masih masalah. Pers di daerah itu dia mempunyai keterbatasan, terutama soal sumber pendapatan dan itu sangat berpengaruh terhadap upaya memberikan kesejahteraan," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga menyinggung soal kesejahteraan para jurnalis yang masih harus mendapat perhatian.
"Ayo dukung supaya industri pers kita menjadi lebih baik. Wartawan bukan hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tapi juga nasibnya," katanya.
Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Ant)
Pewarta : Awaludin
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Smart farming jadi solusi petani sejahtera di Desa Trimomukti Lampung Selatan
02 December 2025 16:56 WIB
Dosen UNU Lampung dampingi Kelompok Mina Fajar Sejahtera manfaatkan limbah kulit pisang jadi pakan ikan herbal
22 September 2024 9:08 WIB, 2024
PLN serahkan bantuan listrik gratis keluarga prasejahtera di Pesisir Barat dan Mesuji
05 September 2024 20:45 WIB, 2024
Dorong nelayan sejahtera, BMKG Lampung gelar Sekolah Lapang Cuaca Nelayan
05 September 2024 10:57 WIB, 2024
Yayasan Alfian Husin gelar FGD "Lampung Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045"
24 June 2024 12:34 WIB, 2024