Mensos: Trend pengguna narkoba sasar usia balita
Minggu, 10 Januari 2016 16:26 WIB
Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa (antaranews)
Surabaya (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan trend pengguna narkoba saat ini terus berubah bahkan menyasar anak usia lima tahun atau balita sebagai target konsumen para pengedar.
"Trend pengguna narkoba sudah menurun pada usia balita atau lima tahun. Ini berhubungan dengan tingginya tingkat kriminalitas," kata Mensos di Surabaya, Minggu.
Modus yang digunakan para pengedar adalah dengan mendekati anak-anak dan memberikan obat terlarang tersebut secara gratis.
"Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain," katanya.
Misalnya yang terdekat mengambil uang yang ada di dompet ibu mereka sehingga lama-kelamaan akan menjadi tindak kriminalitas.
Begitu juga dengan para remaja yang diberi narkoba pada awalnya secara gratis, setelah kecanduan akan disuruh untuk mengambil barang atau mencuri, misalnya mencuri motor tambah Khofifah.
Karena itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan mengetahui perkembangan narkotika serta ciri-ciri orang yang kecanduan.
Saat ini pemerintah sangat serius untuk menangani masalah peredaran gelap narkotika bahkan sejak 2015 menargetkan merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun ini akan ditambah empat IPWL sehingga total IPWL yang terakreditasi sebanyak 122.
Selain Kemensos, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. (Ant)
"Trend pengguna narkoba sudah menurun pada usia balita atau lima tahun. Ini berhubungan dengan tingginya tingkat kriminalitas," kata Mensos di Surabaya, Minggu.
Modus yang digunakan para pengedar adalah dengan mendekati anak-anak dan memberikan obat terlarang tersebut secara gratis.
"Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain," katanya.
Misalnya yang terdekat mengambil uang yang ada di dompet ibu mereka sehingga lama-kelamaan akan menjadi tindak kriminalitas.
Begitu juga dengan para remaja yang diberi narkoba pada awalnya secara gratis, setelah kecanduan akan disuruh untuk mengambil barang atau mencuri, misalnya mencuri motor tambah Khofifah.
Karena itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan mengetahui perkembangan narkotika serta ciri-ciri orang yang kecanduan.
Saat ini pemerintah sangat serius untuk menangani masalah peredaran gelap narkotika bahkan sejak 2015 menargetkan merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun ini akan ditambah empat IPWL sehingga total IPWL yang terakreditasi sebanyak 122.
Selain Kemensos, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. (Ant)
Pewarta : Desi Purnamawati
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dorong kepedulian sosial, Tol Bakter gelar kegiatan donor darah bagi karyawan
03 February 2026 18:16 WIB
Pemprov Lampung perkuat peran pendamping sosial PKH tingkatkan kesejahteraan
15 January 2026 19:04 WIB
Menteri Imipas pastikan hasil panen raya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial
15 January 2026 16:42 WIB
Perokris PLN Lampung gelar ibadah dan bakti sosial di Wisma Kasih Sejati Metro
13 January 2026 19:10 WIB
Natal Oikoumene Lampung 2025 jadi momentum perkuat keluarga dan kepedulian sosial
06 January 2026 17:22 WIB