Menkominfo: Pajak E-Commerce Masih Dikaji
Jumat, 20 Maret 2015 8:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara menegaskan pajak e-commerce (segala aktivitas transaksi bisnis melalui internet) saat ini masih dalam kajian oleh pemerintah.
"Belum, belum ada keputusan, masih dikaji," katanya seusai menghadiri peluncuran Business Review Online di Jakarta, Kamis.
Menurut Rudi, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pajak guna mendorong industri tersebut dalam mendukung pembangunan.
Ia menjelaskan, pengenaan pajak terhadap e-commerce tentunya mempertimbangkan situasi dan kondisi industri serta perekonomian nasional.
Menurut dia, dalam kajian tersebut e-commerce bisa saja nantinya dinilai sebagai 'infant industry' (industri baru), sehingga pajaknya belum diberlakukan.
"Ini kan juga sebagai bentuk insentif (penundaan pajak), untuk mendorong industri," katanya.
Ataupun, menurut dia, bila dinilai belum layak untuk dipungut pajak, bisa saja ditunda.
"Seperti misalnya pajak tol, kan ditunda juga," katanya.
Untuk itu, menurut dia, masyarakat industri e-commerce tidak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memastikan berbagai kesiapan terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak dalam sektor itu.
Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana akan memungut pajak e-commerce. Berdasarkan Nilai pasar e-commerce, Indonesia diperkirakan Vela Asia dan Google pada pertengahan tahun 2013 - Januari 2014 mencapai delapan miliar dolar AS dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS.
"Belum, belum ada keputusan, masih dikaji," katanya seusai menghadiri peluncuran Business Review Online di Jakarta, Kamis.
Menurut Rudi, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pajak guna mendorong industri tersebut dalam mendukung pembangunan.
Ia menjelaskan, pengenaan pajak terhadap e-commerce tentunya mempertimbangkan situasi dan kondisi industri serta perekonomian nasional.
Menurut dia, dalam kajian tersebut e-commerce bisa saja nantinya dinilai sebagai 'infant industry' (industri baru), sehingga pajaknya belum diberlakukan.
"Ini kan juga sebagai bentuk insentif (penundaan pajak), untuk mendorong industri," katanya.
Ataupun, menurut dia, bila dinilai belum layak untuk dipungut pajak, bisa saja ditunda.
"Seperti misalnya pajak tol, kan ditunda juga," katanya.
Untuk itu, menurut dia, masyarakat industri e-commerce tidak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memastikan berbagai kesiapan terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak dalam sektor itu.
Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana akan memungut pajak e-commerce. Berdasarkan Nilai pasar e-commerce, Indonesia diperkirakan Vela Asia dan Google pada pertengahan tahun 2013 - Januari 2014 mencapai delapan miliar dolar AS dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS.
Pewarta : Muhammad Arief Iskandar
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkominfo gandeng Indosat bakal latih 1 juta talenta soal keamanan siber
12 September 2024 19:03 WIB, 2024
Menkominfo sebut emas Veddriq untuk Indonesia jadi kebanggaan masyarakat
08 August 2024 22:04 WIB, 2024
Menkominfo akan adakan pertemuan dengan Google untuk berantas judi online
03 June 2024 21:16 WIB, 2024
CEO Apple Tim Cook ke Istana Kepresidenan Jakarta bahas investasi di Indonesia
17 April 2024 10:17 WIB, 2024
Menkominfo minta ANTARA, RRI dan TVRI jaga pesan Pemilu Damai di Pilkada
21 February 2024 19:27 WIB, 2024
Presiden minta kementerian prioritaskan belanja iklan untuk perusahaan pers
20 February 2024 18:20 WIB, 2024
Menkominfo tinjau perkembangan pembangunan Gedung ANTARA Pasar Baru
12 February 2024 22:22 WIB, 2024
Menkominfo instruksikan Ditjen Aptika telusuri atas dugaan data DPT bocor
02 December 2023 7:30 WIB, 2023
Terpopuler - Riil
Lihat Juga
Waykanan-Mesuji ditawarkan sebagai tempat industri gula kepada Taiwan
15 January 2019 18:00 WIB, 2019
Penerbangan Internasional Perdana Melalui Bandara Raden Inten II Pada Februari
11 January 2019 18:18 WIB, 2019