Kenapa PT KAI Belum Bongkar Hostel di Lahannya?
Kamis, 12 Maret 2015 21:28 WIB
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung mendukung PT Kereta Api Indonesia Subdivre III.2 Tanjungkarang membongkar hostel yang menempati tanah milik BUMN ini.
"Kami mendukung PT KAI membongkar hostel yang menggunakan lahan milik mereka, karena itu salah, tapi jangan ngomong saja," kata Kepala Bidang Pengawasan Distako setempat, Dekrison, mewakili Kepala Distako, Effendi Yunus di Bandarlampung, Kamis (12/3).
Dia menyebutkan, salah satunya Hostel Griya Gatsu di Jl Gatot Subroto No. 63, mengingat memang izin hostel yang berdiri di lahan PT KAI tersebut tidak bisa diterbitkan.
"Tapi jangan ngomong saja, kalau salah harus dibongkar," kata dia lagi.
Ia mengungkapkan, pihaknya jugamenindaklanjuti instruksi wali kota, sehingga Tim Pengawasan Distako akan melakukan pengecekan ke Griya Gatsu.
"Setahu kami izinnya belum ada, tapi akan dicek dulu besok sesuai instruksi pak Wali Kota. Tapi yang jelas kalau berdiri di lahan PT KAI, izin bangunan tidak bisa diterbitkan," ujar dia.
Dia melanjutkan, jika PT KAI terbukti tidak melakukan apa pun menghadapi hal itu, Pemkot Bandarlampung yang akan melakukan pembongkaran.
"Ya kita akan bongkar, tapi ada tahapannya, teguran pertama hingga ketiga. Jika tidak juga dibongkar sendiri, kami yang bongkar," kata dia pula.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Distako setempat harus mengecek kebenaran Hostel Griya Gatsu tidak berizin.
"Nanti biar Distako yang melakukan pengecekan ke lapangan, dilihat dulu ada tidak izinnya, termasuk apa benar hostel itu berdiri di lahan PT KAI," ujarnya.
Dia mengatakan, harus secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap hostel tersebut, jangan dibiarkan terlalu lama.
Sebelumnya, manajemen PT KAI mengancam akan menempuh jalur hukum tehadap keberadaan pendirian Hostel Griya Gatsu No. 63.
Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan sebagian lahan PT KAI diambil secara ilegal oleh pihak hotel tersebut.
Berdasarkan patok tanah, dari garis sepadan bangunan (GSB), ada separuh lahan PT KAI yang dipergunakan dalam pembangunan hostel tersebut," kata dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati pemilik hostel agar segera mengurus izin atas lahan sewa, namun sampai saat ini belum juga ditanggapi.
"Kami sudah mengirimkan surat, tetapi sampai saat ini belum juga ditanggapi oleh pemilik hostel," katanya.
Karena itu, tim penertiban PT KAI akan menempuh jalur hukum apabila belum ada kesepakan dalam penyelesaian lahan tersebut.
Bahkan tim penertiban bisa membongkar bangunan tersebut, seperti halnya pembongkaran sembilan ruko yang berada di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu.
"Kami mendukung PT KAI membongkar hostel yang menggunakan lahan milik mereka, karena itu salah, tapi jangan ngomong saja," kata Kepala Bidang Pengawasan Distako setempat, Dekrison, mewakili Kepala Distako, Effendi Yunus di Bandarlampung, Kamis (12/3).
Dia menyebutkan, salah satunya Hostel Griya Gatsu di Jl Gatot Subroto No. 63, mengingat memang izin hostel yang berdiri di lahan PT KAI tersebut tidak bisa diterbitkan.
"Tapi jangan ngomong saja, kalau salah harus dibongkar," kata dia lagi.
Ia mengungkapkan, pihaknya jugamenindaklanjuti instruksi wali kota, sehingga Tim Pengawasan Distako akan melakukan pengecekan ke Griya Gatsu.
"Setahu kami izinnya belum ada, tapi akan dicek dulu besok sesuai instruksi pak Wali Kota. Tapi yang jelas kalau berdiri di lahan PT KAI, izin bangunan tidak bisa diterbitkan," ujar dia.
Dia melanjutkan, jika PT KAI terbukti tidak melakukan apa pun menghadapi hal itu, Pemkot Bandarlampung yang akan melakukan pembongkaran.
"Ya kita akan bongkar, tapi ada tahapannya, teguran pertama hingga ketiga. Jika tidak juga dibongkar sendiri, kami yang bongkar," kata dia pula.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Distako setempat harus mengecek kebenaran Hostel Griya Gatsu tidak berizin.
"Nanti biar Distako yang melakukan pengecekan ke lapangan, dilihat dulu ada tidak izinnya, termasuk apa benar hostel itu berdiri di lahan PT KAI," ujarnya.
Dia mengatakan, harus secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap hostel tersebut, jangan dibiarkan terlalu lama.
Sebelumnya, manajemen PT KAI mengancam akan menempuh jalur hukum tehadap keberadaan pendirian Hostel Griya Gatsu No. 63.
Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan sebagian lahan PT KAI diambil secara ilegal oleh pihak hotel tersebut.
Berdasarkan patok tanah, dari garis sepadan bangunan (GSB), ada separuh lahan PT KAI yang dipergunakan dalam pembangunan hostel tersebut," kata dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati pemilik hostel agar segera mengurus izin atas lahan sewa, namun sampai saat ini belum juga ditanggapi.
"Kami sudah mengirimkan surat, tetapi sampai saat ini belum juga ditanggapi oleh pemilik hostel," katanya.
Karena itu, tim penertiban PT KAI akan menempuh jalur hukum apabila belum ada kesepakan dalam penyelesaian lahan tersebut.
Bahkan tim penertiban bisa membongkar bangunan tersebut, seperti halnya pembongkaran sembilan ruko yang berada di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Lampung Barat manfaatkan hibah tanah dari BRIN untuk bangun sekolah lapang
09 April 2026 20:20 WIB
DPRD Lampung desak Pemprov bentuk Tim Lintas OPD untuk optimalisasi aset daerah
22 July 2025 12:02 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Mulai Februari, penerbangan internasiol melalui Bandara Radin Inten Lampung
14 January 2019 10:31 WIB, 2019
KAI sediakan tiket angkutan terusan rute kertapati-tanjungkarang-gambir
14 December 2018 13:39 WIB, 2018