Akibatnya, sebagian guru tersebut tidak akan memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan.
Sebanyak 104.308 guru diperkirakan bakal kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggantikan Kurikulum 2013 tersebut.
Pada 2013--2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam dua tahap, yaitu tahap I pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Ketika kabinet berganti menjadi era Kabinet Kerja, yakni akhir 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Langkah yang dilakukan Mendikbud Anies Baswedan adalah menunda pelaksanaan kurikulum baru atau Kurikulum 2013 yang diinisiasi pada era Mendikbud Mohmmad Nuh di sekolah yang baru melaksanakan selama satu semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.
Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK dan tidak berlaku pada jenjang SD.
Kebijakan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 didasarkan pertimbangan Tim Evaluasi Kurikulum 2013 yang diketuai mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Suyanto.
Dengan kebijakan untuk kembali pada Kurikulum 2006 berdampak pada pada sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum 2006.
Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta Edy Pudyanto mengatakan perubahan jam mengajar yang dialami guru agama, guru olahraga dan guru PPKn dari 3 jam dalam seminggu menjadi 2 jam seminggu menjadikan pengurangan jam yang akan berpengaruh pada salah satu komponen pada Instrumen Monitoring Administrasi Guru dalam rangka sertifikasi.
"Perubahan tersebut kemungkinan besar dapat mengakibatkan para guru baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat memenuhi persyaratan 24 jam mengajar dalam seminggu, sehingga guru harus kreatif, di antaranya dengan mengajar di sekolah lain," katanya. Edy Pudyanto yang mengawasi 400 Guru di 14 SMA negeri maupun swasta menyatakan, jika tidak memenuhi syarat, tunjangan profesi tidak akan cair,
Permendikbud Ekuivalensi
Untuk mengatasi kondisi kekurangan beban mengajar akibat perubahan Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum 2006 agar pada akhirnya guru tetap memperoleh tunjangan profesi, pemerintah membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015.
Permendikbud tersebut terkait dengan ekuivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.
"Terbitnya Permendikbud Ekuivalensi untuk mendukung guru SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 agar tetap memperoleh tunjangan profesi," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata.
Menurut Sumarna, guru yang tidak mampu memenuhi beban mengajar tatap muka 24 jam per minggu sebagai konsekuensinya tidak akan memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKPT) yang diterbitkan Kemdikbud sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Melalui Permendikbud No 4/2015 itu, guru-guru yang kekurangan jam mengajar bisa tetap terpenuhi dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Seperti menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, menjadi pembina ekstrakulikuler, hingga mengajar, atau menjadi tutor di sekolah paket.
"Tetapi kebijakan ini hanya belaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP," jelasnya.
Akan tetapi, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal 6 jam. "Jadi, minimal guru-guru itu harus bisa mengajar 18 jam. Kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen itu," ujar Pranata.
Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing.Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya. Tapi maksimal enam jam, katanya.
Saat ini, ada sekitar 19 ribu guru yang diprediksi akan memanfaatkan kebijakan tersebut. "Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan akan mengambil kebijakan ini. Guru jenjang SMA sekitar 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman (penuhi syarat 24 jam mengajar)," katanya.
Sementara itu, Pengelola Sertifikasi Dikbud Kendari, Amran mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 Tahun 2015 tentang kebijakan penyetaraan beban guru, hanya beberapa mapel saja yang di setarakan. Hal itu juga tidak berlaku untuk guru SD karena untuk guru jenjang SD apapun jenis kurikulum yang diterapkan tidak akan berdampak pada kekurangan jam mengajar .
"Untuk SMP ada tujuh mata pelajaran (mapel) yang tidak disetarakan, yakni pendidikan kewarganegaraan (PKN), bahasa Indonesia, seni budaya, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Penjaskes, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Untuk tingkat SMA ada lima mata pelajaran, yakni geografi, sejarah, matematika, olahraga dan TIK, sedangkan tingkat SMK terdiri dari bahasa Indonesia, penjaskes, sejarah dan TIK," tambahnya.
Ia menambahkan, sekolah diharuskan membuat optimalisasi beban kerja untuk guru-guru mapel yang kekurangan jam mengajar di sekolah. Setelah itu, optimalisasi beban kerja guru yang dibuat sekolah diverifikasi oleh Dikbud Kendari. Atas persetujuan Dikbud maka data tersebut dikirim di pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKPT).
"Terkait ekuivalensi atau penyetaraan jam mengajar ini sudah kami sosialisasikan kepada kepala sekolah yang di Kota Kendari dan selalu kami sampaikan dalam berbagai bentuk acara baik formal dan informal. Kami mengingatkan sekolah agar optimalisasi beban kerja guru itu dilaksanakan dengan baik karena sekalipun sekolah melakukan optimalisasi kalau datanya tidak terkirim di pusat maka SK TPG tetap tidak diterbitkan," ujarnya.