Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel bernomor 2014. 

"Kami berhasil mengamankan HS dan AS di sebuah kamar hotel pada Kamis (18/9) pukul 23.30 WIB," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar di Bandarlampung, Jumat (19/9).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari hasil penyelidikan polisi selama tiga bulan terkait informasi bahwa tersangka sering membawa narkoba dari Kota Bandarlampung ke Kabupaten Tanggamus.

Atas dasar tersebut, HS, anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menjadi target operasi (TO) polisi. Hingga akhirnya pihak kepolisian melihat tersangka menginap di sebuah hotel berbintang, kemudian menghubungi tim buru sergap (Buser) dan langsung melakukan penyergapan.

"Saat disergap, tersangka sedang asyik mengisap sabu-sabu bersama dengan sopirnya," katanya pula.

Pada saat penggerebekan, petugas pun menemukan obat urat madu, seperangkat alat isap sabu-sabu (bong) dan satu plastik sisa sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. 

Terkait dugaan tersangka HS juga menjadi pengedar narkoba di kalangan anggota DPRD, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun polisi menyatakan belum ada indikasi ke arah sana, meskipun yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode kedua. 

"Kasusnya masih dikembangkan. Terkait masih ada tersangka lainnya, yang di kejar petugas," kata AKBP Zulfikar 

Diindikasikan ada tersangka lain, sebab dari pengakuan tersangka dirinya mengonsumsi narkoba bersama lima orang lainnya.