Petugas KPU Kota Bandarlampung membakar surat suara yang rusak di Kantor KPU Bandarlampung, Selasa (16/4/2019). KPU Kota Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 3.989 surat suara rusak dan 20.898 surat suara lebih untuk mencegah penyalahgunaan surat suara tersebut pada Pemilu 2019. (Antaralampung.com/ Ardiansyah)