Surat suara Pemilu 2019 yang rusak dan sisa surat suara dimusnahkan oleh petugas KPU Bandarlampung, Selasa (16/4/2019). KPU Kota Bandarlampung memusnahkan sebanyak 3.989 surat suara rusak dan 20.898 surat suara lebih untuk mencegah penyalahgunaan surat suara tersebut pada Pemilu 2019. (Antaralampung.com/ Ardiansyah)