
Pemprov Lampung pastikan ASN WFH tetap dipantau dengan ketat ketat

Kebijakan WFH ini akan tetap di awasi
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dipantau dengan ketat.
"Kebijakan WFH ini akan tetap di awasi. Kalau di Pemerintah Provinsi Lampung kami memiliki aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Aplikasi ini digunakan ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk pelaksanaan absensi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut, pihaknya dapat memantau kinerja aparatur sipil negara saat pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah.
"Sistem absensi ini sudah ada pengembangan dari Badan Kepegawaian Daerah agar mengunci titik lokasi pegawai. Dan absensi yang diterima hanya dari titik lokasi sesuai alamat rumah pegawai," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyusun pula pola kerja bagi sejumlah organisasi perangkat daerah yang harus mengerjakan pekerjaannya setiap hari atau memerlukan waktu lembur.
"Kebijakan ini sebenarnya dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, eselon dua. Kemudian ASN yang melaksanakan tugas di unit teknis dan pelayanan publik, namun kami masih menyusun pola saat ada yang harus lembur," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan kinerja pegawai agar pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat tetap dilaksanakan secara disiplin.
"Kalau pegawai tidak menyampaikan laporan kinerja dan absensi tentu ada perhitungan yang dilaksanakan oleh atasan langsung di organisasi perangkat daerah, sebab akan mempengaruhi perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Diharapkan semua pegawai dapat tetap melaksanakan tugasnya dengan disiplin saat kebijakan ini dilaksanakan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk mematuhi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
