
Mantan Kabid Tibum Satpol PP dihukum lima tahun penjara

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asril HD selama lima tahun penjara
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dihukum selama lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asril HD selama lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam persidangan, Jumat.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Asril juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
"Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider tiga tahun penjara," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Asril dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, serta membayar denda dan uang pengganti atas perbuatannya.
Terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Terdakwa menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana insentif honorarium Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan yang memakan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar tersebut diantaranya Rp1,5 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh tiga terdakwa yaitu Mahyuddin selaku Kabid Tibum Satpol PP Tahun 2023, Agusmiar Lispawandi selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer di Dinas Satpol PP.
Sedangkan sisa kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Asril HD.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
