Bandarlampung (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 sekaligus menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dalam rapat pleno bersama pemerintah dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (18/9).
Persetujuan ini menjadi langkah penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan konstitusi, sekaligus memperkuat arah politik hukum nasional.
Dalam laporan Panja, disebutkan bahwa Prolegnas Prioritas 2025 mencakup 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditambah 5 RUU kumulatif terbuka, sementara Prolegnas 2025–2029 menetapkan 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Untuk Prolegnas Prioritas 2026, jumlahnya ditetapkan sebanyak 67 RUU beserta 5 RUU kumulatif terbuka.
Meski angka tersebut terbilang cukup ambisius, sejumlah fraksi mengingatkan bahwa perencanaan legislasi tidak boleh terjebak pada banyaknya jumlah RUU, melainkan harus disesuaikan dengan kapasitas nyata DPR RI dan pemerintah.
Karena itu, pembatasan jumlah RUU dinilai sangat penting agar DPR RI mampu bekerja lebih fokus dan terarah pada kualitas substansi, bukan sekadar memenuhi kuantitas daftar legislasi. Pandangan ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang semakin kritis terhadap produk hukum yang dihasilkan parlemen.
Salah satu pendapat datang dari anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar, Rycko Menoza menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh terjebak pada target besar yang justru sulit direalisasikan. Menurut dia, keberhasilan Prolegnas harus diukur dari kualitas undang-undang yang lahir, bukan dari banyaknya RUU yang ditetapkan.
"Kita jangan sampai menetapkan target besar, tetapi capaian justru minim. Prolegnas harus difokuskan pada kualitas substansi, bukan sekadar kuantitas," tegas Rycko.
Selain itu, mewakili pendapat fraksi, Rycko juga menyoroti pentingnya arah politik legislasi yang jelas. Ia menekankan agar setiap rancangan undang-undang benar-benar disusun sesuai kebutuhan rakyat, mendukung agenda pembangunan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.
Tidak hanya itu, Rycko mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di era digital menuntut DPR RI untuk semakin responsif terhadap aspirasi publik. Menurut dia, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengawasi sekaligus mengkritisi kerja parlemen melalui berbagai kanal, khususnya media sosial.
"Kinerja DPR RI ibarat sebuah akuarium. Setiap saat bisa dilihat oleh masyarakat. Karena itu, Baleg harus adaptif dan responsif dalam menetapkan Prolegnas Prioritas 2026," ujarnya.
Dengan persetujuan perubahan Prolegnas 2025 dan penetapan prioritas 2026, DPR RI memiliki tantangan besar untuk menjaga konsistensi, disiplin, dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi.
Harapannya, produk undang-undang yang dihasilkan bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan menjawab tuntutan zaman.
Baca juga: DPR ingatkan potensi desa wisata untuk dukung pariwisata daerah
Baca juga: Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung
Baca juga: DPR apresiasi demo di Lampung berjalan lancar, tertib, dan kondusif
Rycko: Prolegnas harus realistis, responsif dan berorientasi kualitas
Rycko : Prolegnas Harus Realistis, Responsif, dan Berorientasi Kualitas (ANTARA/HO-Tim Rycko)
Prolegnas harus difokuskan pada kualitas substansi, bukan sekadar kuantitas,
