
Polisi tangkap spesialis penadah curian ternak di Lampung Selatan

Iya benar, Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang, kasus penadahan kambing curian
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berhasil menangkap S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, yang merupakan spesialis penadah hasil curian hewan ternak di daerah ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Tomi Kasmiri di Kalianda Senin mengatakan, pelaku tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penadahan hewan ternak yang merupakan hasil pencurian.
"Iya benar, Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang, kasus penadahan kambing curian," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan. Pelaku S. ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut," katanya.
Setelah mendapatnya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Jumat (5/9), tim mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian," ucapnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, dan dua ekor kambing hasil curian yang masih hidup.
"Saat ini, S ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar dia.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna memberantas aksi kejahatan di lingkungan warga.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21,” tegas Kapolres.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penemuan mayat di Pantai Lamsel
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 11,8 kg sabu di Bakauheni Lampung Selatan
Baca juga: Pemkab Lamsel matangkan strategi pembangunan berkelanjutan lewat FGD
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
