Bea Cukai Sumbagbar harap pemberian izin PLB bawa dampak ekonomi

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,pusat logistik berikat,plb,bea cukai

Bea Cukai Sumbagbar harap pemberian izin PLB bawa dampak ekonomi

Pemberian izin pusat logistik berikat (PLB) oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Bandarlampung, Senin (25/8/2025). (ANTARA/HO-Bea Cukai Sumbagbar)

Kedua perusahaan yang diberikan izin PLN ini, diproyeksikan membawa dampak ekonomi  yang signifikan, baik secara regional maupun nasional

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar) berharap pemberian izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada dua perusahaan di Lampung dapat membawa dampak ekonomi yang signifikan.

"Kedua perusahaan yang diberikan izin PLN ini, diproyeksikan membawa dampak ekonomi yang signifikan, baik secara regional maupun nasional," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Agus Yulianto, di Bandarlampung, Senin.

Ia menekankan bahwa keberadaan PLB akan menjadi katalisator dalam mendorong efisiensi logistik, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan kontribusi ekspor terhadap perekonomian negara.

"Adapun dampak yang diharapkan meliputi, efisiensi biaya logistik dan operasional yang meningkatkan daya saing produk ekspor," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, peningkatan volume ekspor komoditas strategis yang memperkuat neraca perdagangan nasional, serta penguatan industri daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan integrasi pelaku usaha lokal.

"Modernisasi sistem logistik nasional, sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik regional," kata Agus.

Ia mengatakan, melalui langkah ini, otoritas kepabeanan menegaskan peran strategis sebagai trade fasilitator dalam mendukung transformasi logistik nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Pemberian izin PLB kepada dua perusahaan di Lampung merupakan komitmen kami dalam mendukung transformasi sistem logistik nasional," kata dia.

Sebelumnya, DJBC Sumbagbar memberikan izin PLB kepada dua perusahaan di Lampung yaitu PT Cipta Eco Swadya dan PT Aman Jaya Perdana untuk mendukung transformasi sistem logistik nasional yang lebih efisien, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga: DJBC Sumbagbar beri izin PLB kepada dua perusahaan di Lampung

Baca juga: DJBC Sumbagbar musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp10,9 miliar

Baca juga: Realisasi kepabeanan dan cukai Lampung capai Rp1,5 triliun di 2024

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.