
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung komitmen perkuat kolaborasi pajak-zakat dengan Baznas

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kesadaran pajak dan zakat sebagai pilar pembangunan masyarakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung.
"Zakat dan pajak dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi untuk kesejahteraan umat. Dari sisi pemerintahan berbentuk pajak, dan dari sisi agama berbentuk zakat, infak dan sodaqoh," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani dalam pertemuan dengan Baznas di Bandarlampung, Senin.
Ia pun menyampaikan pentingnya kerja sama dalam menyosialisasikan konsep zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan serta edukasi dengan melibatkan tokoh agama dan lembaga zakat.
"Zakat dan pajak sama-sama berakar pada semangat gotong royong dan keadilan sosial. Keduanya perlu terus diperkuat melalui pendekatan yang sesuai dengan nilai masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan selama ini juga telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan DJP yang merupakan bentuk kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP dalam penghimpunan zakat secara langsung dan resmi.
Menurut Retno, keberadaan UPZ di internal instansi perpajakan akan menunjukkan bahwa pegawai DJP bukan hanya bertugas menegakkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi teladan dalam pelaksanaan zakat melalui jalur yang diakui negara.
"UPZ dapat memperkuat nilai integritas dan keteladanan di lingkungan ASN, serta menunjukkan keselarasan antara kewajiban agama dan kewajiban negara," kata Retno.
Sementara itu, lanjut dia, di tengah maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, sinergi dengan Baznas juga diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi perpajakan.
Retno menegaskan bahwa semua komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui saluran yang telah ditetapkan, seperti Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, serta email pengaduan.pajak@pajak.go.id.
"Penting untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga resmi dan memastikan masyarakat mendapat informasi yang valid," kata Retno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Provinsi Lampung H. Iskandar Zulkarnain siap mengundang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung untuk menghadiri peluncuran acara Gerakan Sadar Zakat dalam Waktu dekat.
"Kami berharap, dalam acara tersebut antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan perjanjian (MoU) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai zakat sampai ke level desa," ujar Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) secara simbolis kepada Baznas Lampung. Piagam tersebut disusun berdasarkan PER-13/PJ/2025, yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.
Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Baznas dalam mendukung edukasi dan kepatuhan perpajakan melalui berbagai kegiatan sosial keagamaan yang melibatkan masyarakat luas.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, transparan, dan menghargai hak serta kewajiban setiap warga negara.
Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap akan semakin banyak pihak yang terdorong untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela dan bertanggung jawab sebagai kontribusi dalam pembangunan bangsa.
Pewarta : Satyagraha
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
