
Karantina Lampung gagalkan perdagangan satwa liar tanpa dokumen di Bakauheni

Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) menggagalkan perdagangan satwa liar jenis burung elang dan monyet tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Petugas kami bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan tim gabungan itu mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus, sementara 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang.
"Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang," kata dia.
Ia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction oleh petugas, baik burung elang dan anak monyet tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
"Kami tegaskan bahwa setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata dia.
Dia pun menyampaikan bahwa burung elang yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.
"Begitu pula primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli," kata dia.
Untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, menurut Donni, saat ini ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda," kata dia.
Dalam keterangannya, sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang.
"Saat ini aparat masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima," kata dia.
Sementara itu, satwa-satwa yang diamankan dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.
"Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Lampung gagalkan perdagangan satwa liar di Bakauheni
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
