Tokoh agama harap hakim militer penuhi rasa keadilan atas kasus Way Kanan

id penembakan way kanan,tokoh agama,3 polisi ditembak, mui, muhammadiyah

Tokoh agama harap hakim militer penuhi rasa keadilan atas kasus Way Kanan

Ilustrasi - Sidang kasus penembakan anggota Polri oleh oknum TNI di Pengadilan Militer Palembang (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Kami berharap proses persidangan tetap dapat digelar secara terbuka untuk umum dan diketahui masyarakat luas

Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah tokoh agama berharap majelis hakim pengadilan militer bisa memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan terhadap tiga polisi korban penembakan di Way Kanan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Way Kanan, KH Saefullah bersyukur proses hukum penembakan tiga polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam telah memasuki masa persidangan.

"Kami berharap proses persidangan tetap dapat digelar secara terbuka untuk umum dan diketahui masyarakat luas," kata KH Saefullah, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

Saefullah juga berharap keputusan majelis hakim militer bisa memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Hal senada dikatakan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Way Kanan, Joko Susanto yang mengatakan bahwa transparansi dan independensi peradilan militer sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

"Masyarakat tentu akan memperhatikan proses ini dengan seksama. Kami berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan majelis hakim benar-benar menggali kebenaran materiil agar putusannya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya," ujar Joko.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan, Senin (16/6), Pengadilan Militer I-04 Palembang memeriksa 12 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan.

Adapun tiga saksi yang ada merupakan anggota TNI, sementara sembilan saksi merupakan warga sipil.

Sebelumnya dua terdakwa dalam peristiwa itu yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal yang berbeda.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Sementara itu, Peltu Yun Heri Lubis didakwa Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.



Baca juga: Pengadilan Militer Palembang periksa 12 saksi perkara sabung ayam Waykanan

Baca juga: Odmil/TNI Palembang serahkan berkas oknum tembak polisi di Waykanan

Baca juga: Ada 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi sabung ayam di Waykanan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.