Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengatakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhamad Ali unggul dengan 128.715 suara dari paslon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah yang meraih 88.482 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
"Hasil rekapitulasi suara nomor urut satu unggul dengan 128.715 suara dari jumlah surat suara sah sebanyak 217.197 suara. Keputusan ini ditetapkan dan diumumkan secara resmi, berlaku mulai tanggal penetapan," kata Ketua KPU Lampung Fery Ikhsan, di Bandarlampung, Selasa
Ia pun mengatakan pada pelaksanaan PSU ini jumlah suara yang yang digunakan mencapai 224.450 dengan total suara tidak sah 7.253.
"KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa KPU Pesawaran memberikan waktu tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi untuk menetapkan calon terpilih KPU masih harus menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.
PSU Pesawaran digelar pada Sabtu (24/5), di mana terdapat dua pasangan calon yang bertarung yakni Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dan Golkar. Kemudian pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU harus menyelenggarakan PSU di Pesawaran, usai salah satu calon karena tidak memenuhi syarat administrasi dalam pilkada sebelumnya.