Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di daerahnya masih menunggu arahan pemerintah pusat.
"Untuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja di Provinsi Lampung masih belum terbentuk," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, bila telah ada arahan mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, maka pihaknya segera berkoordinasi untuk mempersiapkan pembentukan satuan tugas tersebut.
"Bila sudah ada arahan akan kami koordinasikan kembali," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, dalam rangka menjaga tenaga kerja Indonesia dari peristiwa pemutusan hubungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginginkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja juga bisa mendorong penciptaan lapangan kerja.
Dalam menangani tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah melakukan upaya preventif untuk mengatasi PHK yaitu dengan membuat peta risiko PHK, penguatan tugas serta fungsi pengawas ketenagakerjaan.
Kemudian melakukan penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten serta kota dalam peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri.