Pemerintah didorong proaktif sampaikan informasi benar dan akurat terkait COVID-19

id GEDE NARAYANA, KOMISI INFORMASI PUSAT, COVID-19

Pemerintah didorong proaktif sampaikan informasi benar dan akurat terkait COVID-19

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana (Humas KI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah pusat atau gugus tugas COVID-19 dan pemerintah daerah proaktif menyampaikan informasi publik terkait virus COVID-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Ketua KIP Gede Narayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu menyatakan informasi tersebut disampaikan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan crisis center melalui manajemen informasi satu pintu.

"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Gede.

Menurutnya, informasi serta merta itu harus mudah diakses, disusun dengan sederhana, dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi serta merta itu wajib selalu diperbarui terkait cara mengurangi risiko virus COVID-19 di masyarakat, informasi potensi sebaran COVID-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus COVID-19 serta informasi tentang tindakan pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen penanganan virus COVID-19.

Selain itu, KIP juga meminta informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi/rekam medik terkait virus COVID-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif COVID-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

"Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gede.

Ia menegaskan pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Informasi pribadi, kata dia, dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.

"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

KIP juga mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," kata Gede.