Ibu hamil wajib memiliki lingkar lengan atas 23,5 cm

id Bidan lampung, cegah kekurangan energi kronis, intervensi kesehatan ibu hamil

Ibu hamil wajib memiliki lingkar lengan atas 23,5 cm

Arsip- Ketua Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Provinsi Lampung Mery Destiaty saat memberi keterangan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Provinsi Lampung Mery Destiaty mengatakan bahwa ibu hamil wajib memiliki lingkar lengan atas (LiLA) 23,5 centimeter guna mencegah terjadinya kekurangan energi kronis saat masa kehamilan.
 
"Saat ibu hamil memeriksakan diri ke bidan maka akan dilakukan pemeriksaan standar sebanyak 10 pemeriksaan, seperti tinggi badan, dan juga lingkar lengan untuk pemantauan status gizi ibu hamil secara berkala," ujar Mery Destiaty di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan ibu hamil wajib memiliki lingkar lengan atas (LILA) sebesar 23,5 centimeter, selain untuk mencegah adanya kekurangan energi kronis saat masa kehamilan. Sekaligus mencegah adanya bayi dengan berat badan rendah, dan anak berisiko stunting.
 
"Diharapkan seluruh ibu hamil memiliki lingkar lengan di atas 23,5 centimeter, kalau di bawah itu kita sebut ibu hamil itu kekurangan energi kronis yang bisa menyebabkan keguguran, bayi memiliki berat badan rendah, dan meninggalnya ibu saat melahirkan," katanya.
 
Dia menjelaskan langkah intervensi yang dapat dilakukan untuk ibu hamil dengan kekurangan energi kronis dan memiliki lingkar lengan atas di bawah 23,5 centimeter adalah dengan memberikan makanan tambahan, pemberian FE dan asam folat.
 
"Kemudian melakukan antenatal care (ANC) integrasi 10 T, biasanya kekurangan gizi ini terjadi karena kekurangan asupan makanan, bisa juga karena pendapatan keluarga kurang. Sehingga kami mencoba masuk ke situ dengan memberikan pelayanan ke ibu hamil yang sesuai standar salah satunya pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil," ucap dia.
 
Menurut dia, untuk pemeriksaan antenatal care (ANC) ibu hamil saat ini wajib dilakukan sebanyak enam kali, dari sebelumnya hanya empat kali.
 
"Aturannya untuk trimester pertama dilakukan sebanyak dua kali ditambah wajib bertemu dokter kandungan, kemudian trimester kedua juga dilakukan dua kali, dan trimester ketiga dua kali pemeriksaan. Dengan adanya satu kali sesi pemeriksaan dilakukan oleh dokter kandungan menjadi bentuk kolaborasi agar ibu hamil bisa diperiksa secara holistik sehingga dapat menyimpulkan ibu hamil tersebut lahir normal tanpa komplikasi," tambahnya.

Dia mengharapkan dengan adanya standar pelayanan pemeriksaan, pemantauan gizi melalui pengukuran lingkar lengan atas berkala hingga intervensi dapat mencegah adanya ibu hamil yang kekurangan energi kronis dan gagal tumbuh anak.