Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah, di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan ini dilakukan di lima tempat berbeda dari tanggal 22 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
"Tujuh orang tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu minggu, kami juga menyita ribuan pil koplo berbagai jenis," katanya.
Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kragilan dengan tersangka A dan K, yang menjual obat double Y dan Hexymer.
Selanjutnya, JI diamankan di Unyur, Kota Serang yang menjual Tramadol dan Hexymer. Kemudian AS dan S ditangkap di Lebak Wangi, Serang. IW ditangkap di Kecamatan Pamarayan dan terakhir F di Kota Serang.
"Dari penangkapan pelaku mengaku merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten," katanya.
Bondan menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi Kapolda Banten dan Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa.
"Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang," tandasnya.
Dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3.000 butir pil Heximer, 2.000 butir pil Tramadol, dan obat jenis yerindo 800 butir.
"Untuk para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Serang tangkap 7 pengedar pil koplo