Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menindak 1.179 pengendara pada kegiatan Operasi (Ops) Zebra Krakatau 2024 yang digelar sejak 14 hingga 20 Oktober.
"Berdasarkan data kami selama sepekan pelaksanaan Ops Zebra Krakatau kami melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan dari jumlah 1.179 pengendara yang dilakukan penindakan sebanyak 442 orang ditilang secara manual dan 737 lainnya ditegur.
"Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm SNI sebanyak 153 orang. Pelanggaran lainnya melibatkan pengendara di bawah umur sebanyak 119 orang, serta penggunaan plat nomor palsu oleh 40 pengendara," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Krakatau 2024.
"Penindakan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya berlalu lintas,” kata dia.
Menurutnya, operasi ini juga sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan menghormati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Operasi ini tidak hanya sekedar menindak pelanggar, namun juga memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara. Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bagi pengguna jalan, terutama pengendara muda,” kata dia.
Baca juga: Polresta Bandarlampung patroli jelang pelantikan Presiden
Baca juga: Polresta Bandarlampung: Pengamanan logistik pilkada dilakukan 24 jam
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2024 fokuskan tujuh pelanggaran lalu lintas
Polresta Bandarlampung tindak 1.179 pengendara pada Operasi Zebra
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm SNI sebanyak 153 orang.