Tujuh anggota KPU Provinsi Lampung dilantik, Ketua KPU: Segera lakukan konsolidasi

id Ketua KPU RI,Mochamad Afifuddin,Pelantikan KPU Provinsi Lampung,KPU Lampung 2024-2029

Tujuh anggota KPU Provinsi Lampung dilantik, Ketua KPU: Segera lakukan konsolidasi

Tangkapan layar suasana kegiatan Pelantikan Tujuh Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024 - 2029 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Donny Aditra (ANTARA)

Kami di KPU RI mengucapkan selamat atas dilantiknya ketujuh anggota tersebut dan berharap setelah ini segera berkonsolidasi
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta seluruh anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024--2029 segera melakukan konsolidasi setelah dilantik di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan ketujuh anggota yang dilantik adalah Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah, harus langsung berkomunikasi secara aktif guna berkoordinasi mengatur tugas-tugas yang akan dilaksanakan.

"Kami di KPU RI mengucapkan selamat atas dilantiknya ketujuh anggota tersebut dan berharap setelah ini segera berkonsolidasi," kata Afifuddin dalam kata sambutan usai pelantikan anggota KPU tersebut di Gedung KPU RI, Jakarta.

Ia menyampaikan selamat atas pelantikan ketujuh anggota KPU tersebut.

Namun, Afifuddin mengingatkan bahwa usai pelantikan, tidak boleh ada hambatan-hambatan yang terjadi untuk segera melakukan konsolidasi.

Sebab, tugas besar tengah menanti dalam 52 hari ke depan yaitu momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November.

"Anggota KPU provinsi, sebagai pemimpin kepemiluan tertinggi di tingkat provinsi, jadi ketujuh anggota berkoordinasi untuk bertanggung jawab serta mengelola situasi pemilihan yang ada di Provinsi Lampung," ujar dia.

Afifuddin optimistis ketujuh anggota KPU yang baru dilantik itu merupakan orang-orang terpilih yang akan menyelenggarakan pilkada, dengan berintegritas sehingga tujuan dari pemilihan langsung jujur dan adil bisa terwujud.

Dia juga berharap kepercayaan yang telah diberikan tidak boleh disalahgunakan, karena semuanya untuk kepentingan masyarakat yang menjadi pemilih dalam pilkada nanti.

Pada 27 November, masyarakat secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap daerah masing-masing.
 
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
 
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
 
Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelantikan anggota KPU Lampung, Ketua KPU: Harus segera konsolidasi