Layanan SIM drive thru di Bandarlampung diminati masyarakat

id Perpanjangan SIM, drive thru, satlantas polresta Bandarlampung, Lampung

Layanan SIM drive thru di Bandarlampung diminati masyarakat

Petugas kepolisian memberikan SIM kepada pemohon di Loket Drive Thru Satlantas Polresta Bandarlampung yang berada di Tugu Adipura. (ANTARA/HO)

Setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat dapat mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama
Bandarlampung (ANTARA) -
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru yang dibuka Polresta Bandarlampung pekan lalu kini banyak diminati banyak masyarakat, yang terlihat dari banyaknya warga yang datang untuk memperpanjang SIM di Loket Drive Thru Satlantas Polresta Bandarlampung di Tugu Adipura.
 
Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, sejak dibuka pada Jumat (27/9) hingga Kamis sore (3/10) total produksi SIM melalui Drive Thru sudah mencapai 84 produksi.

"Sudah ada sebanyak 84 produksi SIM yang diperpanjang secara online melalui Sinar Presisi drive thru," ungkap Ridho, Kamis.
 
Layanan SIM Drive Thru didirikan untuk mempermudah layanan serta diminati banyak masyarakat karena terbukti lebih cepat.

Masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi mengantri dan menunggu di kantor kepolisian maupun Lokasi pelayanan SIM Keliling, yang ingin memperpanjang SIM bisa secara online dari aplikasi SINAR kemudian tinggal ambil SIM di Tugu Adipura dengan menunjukkan barcode.
 
"Layanan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama, SIM langsung dapat di cetak dan jadi," tambahnya.
 
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store dan mengikuti seluruh proses pengurusan perpanjangan secara online. Mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, tes psikologi, dan pembayaran yang semuanya bisa secara online.
 
"Setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat dapat mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama," tambahnya.
 
Selain SIM, layanan ini juga tersedia untuk pengurusan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan E-Tilang. Masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem Polri.
 
Sementara itu, Silka, warga Bandarlampung mengatakan, sejumlah masyarakat menikmati layanan SIM di drive thru, karena proses yang mudah dan cepat.
 
“Enak mas, layanannya cepat dan gak perlu antri. Hanya saja kuotanya terbatas saya kemarin mau proses hanya harus bersabar nunggu," ujar Silka. 
 
Saat ini, Satlantas Polresta Bandarlampung terus melakukan Sosialisasi Tata Cara Kemudahan untuk pelayanan SIM di Drive Thru.
 
Berikut cara untuk melakukan perpanjang SIM Secara Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6.Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, lalu aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di Erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online