
Tak miliki dokumen, WNA Singapura dideportasi Imigrasi Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Yang bersangkutan (WNA) telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan bahwa kegiatan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan pengawalan dan pemulangan WNA yang bersangkutan ke negara asalnya.
"Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura," katanya.
Dia mengatakan, pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
"Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Dia mengatakan sebelumnya WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan benar warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025. WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandarlampung deportasi WNA Singapura
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
