"Di Agustus ini inflasi year on year di Provinsi Lampung sebesar 2,33 persen, dengan indeks harga konsumen sebesar 107,21," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis berdasarkan keterangan secara daring di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bila dilihat dari empat daerah tempat penghitungan inflasi, persentase inflasi di Provinsi Lampung tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 2,94 persen dengan indeks harga konsumen 108,69.
Ia mengatakan bila dilihat dari empat daerah tempat penghitungan inflasi, persentase inflasi di Provinsi Lampung tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 2,94 persen dengan indeks harga konsumen 108,69.
"Sedangkan yang terendah ada di Kota Metro dengan persentase inflasi 2,05 persen dan indeks harga konsumen sebesar 105,37," katanya.
Dia menjelaskan inflasi tersebut terjadi akibat adanya kenaikan harga di kelompok pengeluaran meliputi kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi 4,67 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 3,37 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,39 persen.
Kemudian kelompok kesehatan 1,15 persen, kelompok transportasi 0,96 persen, kelompok pendidikan 2,13 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman 0,93 persen, dan kelompok perawatan pribadi serta jasa lainnya sebesar 4,11 persen.
"Sedangkan lima komoditas dengan andil inflasi terbesar berdasarkan tahun per tahun dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau meliputi beras dengan andil 0,40 persen, kopi bubuk 0,7 persen," ucap dia.
Ia melanjutkan komoditas lainnya penyumbang inflasi antara lain sigaret kretek mesin sebesar 0,24 persen, gula pasir 0,13 persen, dan cabai rawit 0,09 persen.