Bandarlampung (ANTARA) - Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat yang dilakukan oleh 43 lembaga yang ada di provinsi ini menghasilkan empat poin yang akan dibawa ke Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (23/8).
"Konsolidasi hari ini menyikapi adanya rencana DPR RI yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah," kata Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat Naufal Alman Widodo, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan empat poin yang disepakati dalam konsolidasi tersebut yakni menuntut DPR RI dan Presiden menghentikan upaya revisi UU Pilkada, kedua mendorong dan meminta penuh penyelenggara pemilu menciptakan peraturan KPU sesuai putusan MK.
"Ketiga mencabut kebijakan seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan keempat boikot Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Terkait boikot Pilkada Serentak 2024, lanjut dia, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh melihat situasi saat ini dimana akan ada kemungkinan DPR RI menganulir keputusan MK.
"Jadi meskipun informasinya RUU Pilkada batal disahkan dan tetap melaksanakan putusan MK, kami akan tetap mengawalnya hingga pendaftaran calon kepala daerah. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ke depan," kata dia.
Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat diikuti 43 lembaga dengan ratusan massa di provinsi Lampung dan sebagian besar merupakan lembaga kemahasiswaan dari universitas baik negeri maupun swasta.
Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat yang dilaksanakan dari pukul 16.00 WIB di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila) berakhir pukul 19.00 WIB dengan menghasilkan empat poin tuntutan.
Baca juga: DPR jamin tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam
Baca juga: Akademisi nilai cuitan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bantu dinginkan suasana politik
Baca juga: DPR dan pemerintah tepis tudingan telah anulir putusan MK lewat RUU Pilkada