Kemenko PMK: Capaian UHC di Lampung 98,46 persen

id jkn, monev, uhc, kepertaan jkn, provinsi lampung, kemenko pmk

Kemenko PMK: Capaian UHC di Lampung  98,46 persen

Kegiatan Monev JKN di Bandarlampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Lampung mencapai 98,46 persen  dari jumlah penduduk daerah setempat.

Capaian positif dari Lampung salah satunya adalah capaian Universal Health Coverage yang menunjukkan komitmen kabupaten/kota di Lampung pada jangkauan dari UHC.

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, yaitu berdasarkan data rata-rata sekitar 67,85 persen kepesertaan penduduk yang aktif di Provinsi Lampung, angka ini jauh di bawah rerata nasional yang saat ini berjumlah 76,70 persen," ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati dalam keterangannya pada Monev JKN di Bandarlampung, Rabu.

Berdasarkan hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, menunjukkan dari 15 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung masih terdapat 1 kabupaten yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (86,25 persen). 

Terdapat 3 kabupaten/kota di Lampung dengan pencapaian Peserta JKN aktif terbanyak yakni Kota Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.

Dengan capaian Kota Metro per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 84,27 persen, Kabupaten Pesisir Barat per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,10 persen, dan Kabupaten Lampung Utara per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,19 persen.

Selain dari sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total Rp235,9 miliar. 

"Tentunya tunggakan tersebut nantinya akan segera dibayarkan dengan komitmen yang telah disampaikan pemda kabupaten/kota di Lampung," katanya.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK itu juga mengingatkan bahwa atas berbagai tunggakan tersebut, kembali  menyampaikan  bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor, dan kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata" ungkapnya.


Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono,  menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

"Kemenko PMK terus memantau secara reguler pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN," ucapnya. 

Selaku Ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non-aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.

Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui pelibatan non-pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Monev ini menghasilkan surat pernyataan komitmen pemda yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/asisten daerah/kepala dinas dan perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS Daerah sejak tahun 2020 melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024. 

Surat pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemda dalam pelaksanaan program JKN.

Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen pemerintah daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. 

Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106,1 persen dari iuran yang dibayarkan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi. 

Mitigasi dilakukan dengan berbagai hal, termasuk memotong DAU secara langsung, dan berbagai alterantif mitigasi lainnya. Mengingat makin turunnya kepatuhan penyelenggara negara, sejatinya pemerintah pusat mulai menggodok berbagai rencana, antara lain rencana menonaktifkan peserta JKN ASN yang menunggak sepertihalnya yang berlaku bagi peserta umum yang sejatinya sudah diatur dalam Perpres 82/2018 atau  pengaturan pembayaran kapitasi/klaim RSUD dengan mendahulukan Pemda yang patuh membayar iuran.

"Beberapa rancangan kebijakan ini perlu juga kami sampaikan dalam kegiatan Monev ini, untuk mendapatkan tanggapan dari pemda," tambah Niken.