Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan pengembalian dana pembatalan tiket pelanggan paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
"Sebelum kebijakan ini diambil pada Sabtu (1/6), batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kereta api khususnya pelanggan KAI Divre IV Tanjungkarang.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Zaki.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, lanjut dia, KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan beberapa metode, seperti dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
"Tentunya hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
"Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata dia.
Sementara itu, Zaki pun mengatakan, untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.
Menurut dia, dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib