Polres Ponorogo tetapkan 14 tersangka insiden balon udara meledak

id Balon udara meledak Ponorogo, penanganan kasus balon udara meledak, polres Ponorogo, tersangka balon udara

Polres Ponorogo tetapkan 14 tersangka insiden balon udara meledak

Dok - insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)

Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo yang menyebabkan sejumlah orang luka dan satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat.
Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

"Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," katanya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)


Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," katanya.

Guling menambahkan jika salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.