Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Berita Terkait
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib
Pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri diusut Polri bersama CEO KBA News
Selasa, 13 Februari 2024 11:51 Wib
Polri sebut 100 tahanan Rutan Bareskrim ikut mencoblos pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 5:45 Wib
Polri: Informasi ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 hoaks
Minggu, 11 Februari 2024 22:55 Wib
Polda Jambi olah TKP perusakan kantor gubernur
Kamis, 25 Januari 2024 5:35 Wib
Kombes Ade Ary jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
Selasa, 16 Januari 2024 18:03 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 14:09 Wib
Divisi Humas luruskan informasi pernyataan Kapolri terkait kepemimpinan
Jumat, 12 Januari 2024 22:35 Wib