Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pelaku pembunuhan berinisial AA (20) juga berstatus buronan di Polres Depok, Jawa Barat.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Laporan pertama yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kemudian laporan kedua yaitu korban berinisial NH (23) yang di laporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " ucapnya.
Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA.
Rekonstruksi rencananya akan digelar di kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Belacus Gang. H. Daud No C18 A1 Rt 004/005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pada Selasa (23/1).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.