Polisi gagalkan pelarian enam pengungsi Rohingya

id Aceh,Berita Aceh,Rohingya,Polres Lhokseumawe,Pemkot Lhokseumawe,Imigrasi Lhokseumawe

Polisi gagalkan pelarian enam pengungsi Rohingya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat jumpa pers di Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Lhokseumawe)

Banda Aceh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan upaya pelarian enam orang pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan aksi pengungsi Rohingya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.

Henki menjelaskan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.

Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.