Polisi ungkap pesilat WA tewas karena pukulan seniornya

id Polisi sebut meninggalnya korban ,WA karena pukulan tangan kosong

Polisi ungkap pesilat WA tewas karena pukulan seniornya

Kepala Polres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memberikan keterangan kasus peninggal pesilat WA, di Karanganyar. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Karanganyar (ANTARA) - Kepolisian Resor Karanganyar mengungkapkan pesilat berinisial WA (14), warga Manggung Cangakan, meninggal dunia karena terkena pukulan dan tendangan dari para seniornya saat mengikuti latihan pencak silat di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11).

"Dari hasil autopsi, korban WA meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Karanganyar, Kamis.

Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban WA karena terduga pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga. Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola.

"Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," kata Kapolres.

Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran. Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni masuk tersangka dewasa berinisial BP (21) dan RS (20), sedangkan pelaku usia anak berinisial AE (17), HT (16), dan MA (15).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.

Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11), sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.

Usai mendapat perlakuan keras dari seniornya, pada pukul 16.00 WIB korban WA tersungkur dan ngorok hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas.

Kondisi korban tambah parah dengan tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.