KPU Lampung tegaskan peserta pemilu wajib buka RKDK pada bank umum

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandsrlampung,KPU Lampung

KPU Lampung tegaskan peserta pemilu wajib buka RKDK pada bank umum

Arsip Foto-Anggota KPU Lampung Ismanto. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung  menegaskan peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 di bank umum.

"Kami imbau parpol dan calon DPD buka RKDK Pemilu 2024 di bank umum," kata Anggota KPU Lampung Ismanto, di Bandarlampung Jumat.

Ia mengatakan bahwa saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang sudah membuka RKDK, sementara itu untuk calon anggota DPD belum ada yang membuka RKDK.

"Untuk tahapan pembukaan RKDK untuk parpol itu dimulai pada 14 Desember 2022 hingga 27 November 2023, sementara pembukaan RKDK untuk 17 calon anggota DPD RI Provinsi Lampung dimulai 3 – 27 November 2023," kata dia.

RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.

Dia menjelaskan bahwa RKDK ini menggunakan kode khusus untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.

“Dana kampanye pemilu yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu,” kata Ismanto.

Dia mengatakan bahwa parpol dan calon DPD membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian.

"Nantinya mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelolanya.
KPU Lampung mengimbau peserta pemilu membuka RKDK sebab salinannya dan rekening koran menjadi lampiran pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia.