Arinal: Ragamkan bahan makanan pokok dan stop boros pangan

id Keberagaman pangan Lampung, cegah boros pangan, gubernur Lampung, Pemprov Lampung

Arinal: Ragamkan bahan makanan pokok dan stop boros pangan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan dalam acara Hari Pangan di Bandarlampung, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta  masyarakat berhenti boros pangan dan menciptakan keanekaragaman bahan makanan pokok guna menjaga ketahanan pangan di daerah itu.
 
“Ketahanan dan kemandirian akan pangan ini harus terus dijaga dan diwujudkan dari berbagai sisi seperti dari segi keragaman, aksesibilitasnya, kualitas, keamanan dan konsumsi pangannya,” ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Jumat.
 
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk hemat pangan dengan membuat gerakan selamatkan pangan dan setop boros pangan.

"Ini sebagai bentuk komitmen daerah berupaya mencegah terbuang-buangnya pangan atau 'food waste' di Lampung,” katanya.
 
Dia melanjutkan selain mencegah adanya boros pangan, pemerintah daerah juga terus berupaya menciptakan penganekaragaman konsumsi pangan.

Salah satunya dengan membudayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
 
“Ini harus menjadi perhatian bersama, jadi dari keberagaman konsumsi pangan yang ada akan ada nilai gizi seimbang dan aman itulah inti penerapan B2SA. Keberagaman konsumsi pangan lokal itu bisa bermuara pada terciptanya sumber daya manusia yang sehat aktif dan produktif,” ucapnya.
 
Menurut dia, dalam meningkatkan keberagaman konsumsi pangan lokal dan memperluas pencegahan boros pangan kepada masyarakat, Tim Penggerak PKK yang ada di 15 kabupaten dan kota pun berperan sangat penting.
 
“Peran fungsi Tim Penggerak PKK di kabupaten dan kota secara produktif mampu mewujudkan ketahanan pangan ataupun kesejahteraan keluarga," katanya.

Menurut dia, adanya kegiatan lomba cipta menu berbahan pangan lokal ini bisa juga ikut merubah perilaku ataupun kebiasaan pola konsumsi seperti yang dianjurkan dalam B2SA.

"Ini akan membantu membangkitkan ekonomi baru sekaligus menjaga swasembada, ketersediaan pangan daerah dan UMKM pangan lokal,” tambahnya.
 
Diketahui berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan dengan membudayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
 
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penganekaragaman konsumsi pangan melalui mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi pangan bergizi dan seimbang. Lalu meningkatkan keterampilan pengembangan olahan pangan lokal melalui teknologi tepat guna.