Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu dan Lampung Pirmansyah di Kota Bengkulu Kamis mengatakan, lima ekor hewan tersebut yaitu satu ekor Kukang (Nycticebus), satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor burung Betet (Psittacula alexandri).
"Kelima hewan dilindungi yang diserahkan oleh masyarakat Kota Bengkulu, kalau bulannya saya lupa tapi yang jelas pada 2023, entah itu pada Juli, Agustus dan ada yang Maret," katanya.
Kelima hewan dilindungi itu diserahkan oleh masyarakat dengan latar belakang kepemilikan yang berbeda-beda, seperti untuk Kukang ditemukan oleh warga Kelurahan Muara Bangkahulu di depan halaman rumahnya pada malam hari.
Kemudian untuk burung Elang Brontok diserahkan oleh warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati yang mengetahui jika Elang tersebut dilindungi.
"Dan untuk tiga burung Betet dibawa oleh warga dari Pulau Enggano ke Bengkulu, kemudian saat tiba di Bengkulu mereka menerima sosialisasi oleh pihak Karantina bahwa hewan tersebut dilindungi dan langsung dikembalikan ke BKSDA Bengkulu," katanya.
Setelah menerima hewan tersebut, kata Pirmansyah, pihaknya melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan di habitatnya masing-masing.
Burung Betet telah dilepasliarkan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Kukang dilepasliarkan di Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, dan Burung Elang Brontok di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.