Logo Header Antaranews Lampung

TPNGP nilai MK lampaui kewenangan

Senin, 16 Oktober 2023 19:16 WIB
Image Print
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim dan Tama S. Langkun dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta (ANTARA) - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) menilai Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan karena mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

"Kami merasa MK hanya berhak memeriksa aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji, Itu di luar kewenangan," Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim di Jakarta, Senin.

Ditegaskan pula bahwa bahwa prinsipnya apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu jadi hak dari MK itu sendiri

"Kami miliki sikap yang jelas mengenai hal tersebut," kata Chico Hakim.

Apa yang diputuskan MK, lanjut dia, sudah final dan mengikat. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh MK tidak otomatis jadi hukum.

"Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan ada pada pemerintah dan DPR RI," tutur dia.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026