Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh layanan dan platform Meta miliki.
"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam," tegas Budi dalam pernyataan di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa.
Hal itu disampaikannya mengingat Kementerian Kominfo secara resmi telah berkirim surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Namun, rupanya hal tersebut nampak belum ditindaklanjuti, bahkan masih ditemukan konten-konten judi online berseliweran di platform milik Meta.
"Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," ujarnya.
Berkaca dari hal itu, Budi menegaskan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika Meta tidak menindaklanjuti hal itu dengan optimal.
Ia berpendapat segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.
Peringatan keras itu juga telah disampaikan dalam bentuk surat teguran bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Berita Terkait
Polda Jambi ajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo
Sabtu, 31 Agustus 2024 20:36 Wib
Polisi tangkap selebgram yang promosikan situs judi online
Jumat, 30 Agustus 2024 19:36 Wib
Wali Kota Metro imbau masyarakat jauhi judi online
Minggu, 25 Agustus 2024 13:51 Wib
FH resmikan Hukum Online Corner sebagai media pembelajaran
Selasa, 20 Agustus 2024 7:41 Wib
OJK dukung upaya berantas judi online di Indonesia
Jumat, 2 Agustus 2024 10:02 Wib
3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan daring
Rabu, 31 Juli 2024 5:56 Wib
MUI: Judi online ciptakan permusuhan dan tindak kriminal
Sabtu, 27 Juli 2024 7:46 Wib
Bareskrim panggil Benny Ramdhani pada Senin soal sosok T
Sabtu, 27 Juli 2024 7:19 Wib